Pasal 85
BAB 6 — VERIFIKASI FAKTUAL
(1) Penentuan sampel dalam Verifikasi Faktual keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, dilakukan dengan menggunakan metode Krejcie dan Morgan dan metode pengambilan sampel sistematis. (2) Metode Krejcie dan Morgan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam menentukan jumlah sampel anggota Partai Politik. (3) Metode pengambilan sampel sistematis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam menentukan pencuplikan sampel anggota Partai Politik. (4) Penentuan pencuplikan sampel anggota Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah menentukan jumlah sampel yang akan diambil sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Penghitungan pengambilan sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penentuan interval sampel dan pencuplikan jumlah anggota Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpedoman pada ketentuan dalam Lampiran XXVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (6) Penghitungan proyeksi terhadap jumlah populasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpedoman pada ketentuan dalam Lampiran XXIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (7) Penentuan sampel dalam Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh KPU dengan menggunakan Sipol.
