PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK...
Pasal 84
BAB 6 — VERIFIKASI FAKTUAL
(1) Verifikasi Faktual keanggotaan Partai Politik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf b, dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota. (2) Verifikasi Faktual keanggotaan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan keanggotaan Partai Politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) dari jumlah Penduduk pada setiap kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota.
