Pasal 76
BAB 6 — VERIFIKASI FAKTUAL
(1) Apabila pada saat dilakukan Verifikasi Faktual kepengurusan dan keterwakilan perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dan ayat (3) terdapat Pengurus Partai Politik Tingkat Provinsi yang tidak hadir, Verifikasi Faktual dapat dilakukan dengan menggunakan sarana teknologi informasi. (2) Penggunaan sarana teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan panggilan video atau melalui konferensi video dalam waktu seketika yang memungkinkan KPU Provinsi dan Pengurus Partai Politik Tingkat Provinsi untuk saling bertatap muka, melihat, dan berbicara secara langsung sebagaimana dalam Verifikasi Faktual secara langsung. (3) Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdapat keraguan terhadap Pengurus Partai Politik Tingkat Provinsi, KPU Provinsi dapat melakukan verifikasi kembali terhadap KTA dan KTP-el atau KK, untuk melihat kesesuaian foto dengan wajah Pengurus Partai Politik Tingkat Provinsi pada saat Verifikasi Faktual dengan panggilan video atau konferensi video dilakukan.
