Pasal 75
BAB 6 — VERIFIKASI FAKTUAL
(1) KPU Provinsi melakukan Verifikasi Faktual kepengurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, dengan cara mendatangi Kantor Tetap Partai Politik tingkat provinsi. (2) Verifikasi Faktual kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf a, dilakukan untuk membuktikan kebenaran ketua, sekretaris, dan bendahara atau sebutan lain yang tercantum dalam keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi yang dapat dibuktikan dengan kehadirannya disertai dokumen KTA dan KTP-el atau KK. (3) Verifikasi Faktual pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) pada susunan Pengurus Partai Politik Tingkat Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf b, dilakukan untuk membuktikan kebenaran kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi telah memperhatikan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan. (4) Verifikasi Faktual domisili Kantor Tetap pada kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf c, dilakukan untuk
membuktikan kebenaran surat keterangan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat mengenai penggunaan Kantor Tetap sampai tahapan terakhir Pemilu.
