Pasal 77
BAB 6 — VERIFIKASI FAKTUAL
(1) Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 atau Pasal 76 identitas Pengurus Partai Politik Tingkat Provinsi yang diinput dalam Sipol tidak sesuai dengan identitas Pengurus Partai Politik Tingkat Provinsi pada KTA dan/atau KTP-el atau KK, status pengurus dimaksud dinyatakan belum memenuhi syarat. (2) Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 atau Pasal 76 Pengurus Partai Politik Tingkat Provinsi tidak dapat menunjukkan dokumen KTA dan KTP-el atau KK, status pengurus dimaksud dinyatakan belum memenuhi syarat. (3) Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 atau Pasal 76 terdapat Pengurus Partai Politik Tingkat Provinsi yang meninggal dunia, status pengurus dimaksud dinyatakan: a. memenuhi syarat, apabila Pengurus Partai Politik Tingkat Provinsi meninggal dunia sejak masa pendaftaran dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah/kepala desa atau sebutan lain; atau b. tidak memenuhi syarat, apabila Pengurus Partai Politik Tingkat Provinsi meninggal dunia pada masa sebelum pendaftaran dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah/kepala desa atau sebutan lain. (4) Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 75 Pengurus Partai Politik Tingkat Provinsi tidak hadir dan tidak dapat menggunakan sarana teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, status pengurus dimaksud dinyatakan belum memenuhi syarat. (5) Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (3) keterwakilan perempuan Pengurus Partai Politik Tingkat Provinsi tidak memenuhi paling sedikit 30% (tiga puluh persen), status keterwakilan perempuan dinyatakan memenuhi syarat. (6) Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (4) domisili Kantor Tetap pada kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi tidak sesuai, status Kantor Tetap dinyatakan belum memenuhi syarat.
