PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK...
Pasal 67
BAB 6 — VERIFIKASI FAKTUAL
(1) KPU melakukan Verifikasi Faktual terhadap Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d yang telah dinyatakan memenuhi syarat Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2). (2) Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan dokumen hasil Verifikasi Administrasi. (3) KPU menyampaikan dokumen hasil Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui Sipol untuk dilakukan Verifikasi Faktual kepada: a. KPU Provinsi; dan b. KPU Kabupaten/Kota.
