PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK...
Pasal 68
BAB 6 — VERIFIKASI FAKTUAL
Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) dan ayat (3) dilakukan terhadap: a. kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; dan b. keanggotaan Partai Politik di tingkat kabupaten/kota.
