PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK...
Pasal 59
BAB 5 — VERIFIKASI ADMINISTRASI
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pasal 36 ayat (2) sampai dengan ayat (6), Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 40 mutatis mutandis berlaku dalam KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2). (2) Dalam hal ditemukan data NIK, nama, jenis kelamin, dan/atau tanggal lahir anggota Partai Politik yang diinput ke dalam Sipol, tidak sesuai dengan dokumen KTA dan KTP-el atau KK anggota Partai Politik yang terdapat pada Sipol, keanggotaan dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat.
