PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK...
Pasal 58
BAB 5 — VERIFIKASI ADMINISTRASI
(1) KPU menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu kepada KPU Kabupaten/Kota melalui Sipol untuk dilakukan
Verifikasi Administrasi perbaikan. (2) Dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. daftar nama anggota Partai Politik yang tercantum di dalam Sipol; b. KTA dan KTP-el atau KK; dan c. daftar nama anggota Partai Politik yang berpotensi ganda dan berpotensi tidak memenuhi syarat yang tercantum di dalam Sipol.
