Pasal 57
BAB 5 — VERIFIKASI ADMINISTRASI
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 mutatis mutandis berlaku dalam KPU melakukan Verifikasi Administrasi terhadap dokumen persyaratan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf a. (2) KPU menuangkan Verifikasi Administrasi terhadap dokumen persyaratan perbaikan Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam Sipol. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Pasal 32, dan Pasal 33 ayat (1) mutatis mutandis berlaku dalam KPU melakukan Verifikasi Administrasi terhadap dugaan keanggotaan ganda Partai Politik dan keanggotaan Partai Politik yang berpotensi tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf b dan huruf c. (4) KPU menuangkan hasil Verifikasi Administrasi terhadap dugaan keanggotaan ganda Partai Politik dan keanggotaan Partai Politik yang berpotensi tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ke dalam Sipol. (5) KPU menyampaikan data potensi keanggotaan ganda dalam 1 (satu) Partai Politik, potensi keanggotaan ganda antar Partai Politik, dan status anggota Partai Politik yang berpotensi tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada KPU Kabupaten/Kota.
