PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK...
Pasal 56
BAB 5 — VERIFIKASI ADMINISTRASI
(1) KPU melakukan Verifikasi Administrasi terhadap dokumen persyaratan perbaikan dari Partai Politik calon peserta Pemilu. (2) Verifikasi Administrasi terhadap dokumen persyaratan perbaikan dari Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. dokumen persyaratan perbaikan Partai Politik calon peserta Pemilu; b. dugaan keanggotaan ganda Partai Politik; dan c. keanggotaan Partai Politik yang berpotensi tidak memenuhi syarat.
