Pasal 55
BAB 5 — VERIFIKASI ADMINISTRASI
(1) KPU menerima dokumen persyaratan perbaikan Partai Politik calon peserta Pemilu apabila: a. dokumen persyaratan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) sudah diperbaiki; b. dokumen persyaratan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) sudah memenuhi syarat minimal; c. dokumen persyaratan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (4) telah lengkap; dan d. dokumen persyaratan perbaikan dicetak dari Sipol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (5). (2) KPU memberikan tanda terima kepada Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan formulir MODEL PENERIMAAN.DOK.PERBAIKAN-PARPOL. (3) Ketentuan mengenai formulir MODEL PENERIMAAN.DOK.PERBAIKAN-PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran XXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Komisi ini.
