Pasal 54
BAB 5 — VERIFIKASI ADMINISTRASI
(1) Dalam hal pemeriksaan dokumen persyaratan perbaikan melewati batas akhir waktu penyampaian pada Hari terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2), dokumen persyaratan perbaikan Partai Politik calon peserta Pemilu dinyatakan belum diperbaiki, belum memenuhi syarat minimal, tidak lengkap, dan/atau tidak dicetak dari Sipol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1), KPU memberikan tanda terima kepada Partai Politik calon peserta Pemilu dengan menggunakan formulir MODEL PENERIMAAN.DOK.PERBAIKAN- PARPOL. (2) Ketentuan mengenai formulir MODEL PENERIMAAN.DOK.PERBAIKAN-PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
