PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK...
Pasal 53
BAB 5 — VERIFIKASI ADMINISTRASI
Partai Politik calon peserta Pemilu yang dikembalikan dokumen persyaratan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1), masih dapat melakukan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan sampai dengan batas akhir waktu penyampaian perbaikan pada Hari terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2).
