Pasal 52
BAB 5 — VERIFIKASI ADMINISTRASI
(1) KPU mengembalikan dokumen persyaratan perbaikan Partai Politik calon peserta Pemilu apabila: a. dokumen persyaratan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) belum diperbaiki; b. dokumen persyaratan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) belum memenuhi syarat minimal; c. dokumen persyaratan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (4) tidak lengkap; dan/atau d. dokumen persyaratan perbaikan tidak dicetak dari Sipol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (5). (2) KPU memberikan tanda pengembalian kepada Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan formulir MODEL PENGEMBALIAN.DOK.PERBAIKAN-PARPOL.
(3) Ketentuan mengenai formulir MODEL PENGEMBALIAN.DOK.PERBAIKAN-PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran XX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
