Pasal 51
BAB 5 — VERIFIKASI ADMINISTRASI
(1) KPU memeriksa dokumen persyaratan perbaikan kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1), untuk memastikan dokumen persyaratan kepengurusan Partai Politik yang dinyatakan belum memenuhi syarat sudah diperbaiki oleh Partai Politik. (2) KPU memeriksa dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1), untuk memastikan dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sudah dilakukan penggantian oleh Partai Politik agar dapat memenuhi syarat minimal. (3) KPU memeriksa dokumen persyaratan perbaikan Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (4), untuk memastikan dokumen persyaratan perbaikan rekapitulasi jumlah pengurus dan anggota Partai Politik calon peserta Pemilu telah sesuai dengan dokumen yang diunggah di Sipol serta ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang sah sesuai dengan keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dibubuhi cap Partai Politik dan dicetak dari Sipol.
