PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK...
Pasal 60
BAB 5 — VERIFIKASI ADMINISTRASI
(1) KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan Partai Politik ke dalam berita acara dengan menggunakan formulir MODEL BA.VERMIN.PERBAIKAN.KPU.KABKOTA-PARPOL. (2) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU melalui Sipol. (3) Ketentuan mengenai formulir MODEL BA.VERMIN.PERBAIKAN.KPU.KABKOTA-PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XXII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
