PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK...
Pasal 48
BAB 5 — VERIFIKASI ADMINISTRASI
(1) KPU menerima dokumen persyaratan perbaikan selama masa penyampaian perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2). (2) KPU tidak menerima dokumen persyaratan perbaikan apabila telah melewati batas akhir waktu penyampaian perbaikan pada Hari terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2).
