Pasal 49
BAB 5 — VERIFIKASI ADMINISTRASI
(1) Partai Politik calon Peserta Pemilu dapat menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada KPU setelah mengirimkan dokumen persyaratan perbaikan yang diunggah melalui Sipol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46. (2) Partai Politik calon peserta Pemilu menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2). (3) Penyampaian dokumen persyaratan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat yang sah sesuai dengan keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau dapat dilakukan oleh Petugas Penghubung tingkat pusat. (4) Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat atau Petugas Penghubung tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan rekapitulasi jumlah pengurus dan anggota Partai Politik calon peserta Pemilu kepada KPU dengan menggunakan formulir MODEL F- REKAP.VERMIN.PERBAIKAN-PARPOL. (5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang sah sesuai dengan keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dibubuhi cap Partai Politik, dan dicetak dari Sipol. (6) Ketentuan mengenai formulir MODEL F- REKAP.VERMIN.PERBAIKAN-PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran XIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
