PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK...
Pasal 47
BAB 5 — VERIFIKASI ADMINISTRASI
(1) KPU membuka masa perbaikan dokumen persyaratan Partai Politik yang dinyatakan belum memenuhi syarat sebagaimana dalam Pasal 46 ayat (1) dan tidak memenuhi syarat sebagaimana dalam Pasal 46 ayat (2). (2) Waktu penyampaian dokumen persyaratan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 Waktu INDONESIA Barat, kecuali Hari terakhir masa penyampaian perbaikan dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 23.59 Waktu INDONESIA Barat.
