PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK...
Pasal 37
BAB 5 — VERIFIKASI ADMINISTRASI
(1) KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil Verifikasi Administrasi keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2), ayat (3), ayat (5) dan ayat (6) ke dalam Sipol. (2) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan data keanggotaan Partai Politik yang belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Partai Politik melalui Sipol untuk dapat ditindaklanjuti.
