Pasal 38
BAB 5 — VERIFIKASI ADMINISTRASI
(1) Dalam hal keanggotaan Partai Politik yang dinyatakan belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2), dapat ditindaklanjuti dengan menggunakan surat pernyataan anggota Partai Politik tidak berstatus sebagai Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Aparatur Sipil Negara, Penyelenggara Pemilu, kepala desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang- undangan yang dilampiri dengan bukti keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian dengan hormat dan/atau telah berhenti sebagai Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Aparatur Sipil Negara, Penyelenggara Pemilu, kepala desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal keanggotaan Partai Politik yang dinyatakan belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3), dapat ditindaklanjuti dengan menggunakan surat pernyataan anggota Partai Politik mengenai status usia dan/atau perkawinan yang dilampiri dengan bukti Akta Nikah. (3) Dalam hal ditemukan NIK yang tidak terdaftar pada Data Pemilih Berkelanjutan sesuai dengan NIK yang tercantum dalam KTP-el atau KK yang ada pada Sipol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4), KPU berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri untuk memeriksa NIK anggota Partai Politik dimaksud. (4) Dalam hal keanggotaan Partai Politik yang dinyatakan belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (6), dapat ditindaklanjuti dengan menggunakan surat pernyataan sebagai anggota Partai Politik. (5) Ketentuan mengenai surat pernyataan anggota Partai Politik tidak berstatus sebagai Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Aparatur Sipil Negara, Penyelenggara Pemilu, kepala desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (6) Ketentuan mengenai surat pernyataan status usia dan/atau perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (7) Ketentuan mengenai surat pernyataan sebagai anggota Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (8) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) disampaikan kepada KPU melalui Sipol paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum masa Verifikasi Administrasi keanggotaan berakhir.
