Pasal 36
BAB 5 — VERIFIKASI ADMINISTRASI
(1) Dalam hal ditemukan NIK, nama, jenis kelamin, dan/atau tanggal lahir anggota Partai Politik yang diinput ke dalam Sipol tidak sesuai dengan dokumen KTA dan KTP-el atau KK yang terdapat pada Sipol, keanggotaan dimaksud dinyatakan belum memenuhi syarat. (2) Dalam hal ditemukan data anggota Partai Politik berstatus sebagai anggota Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Aparatur Sipil Negara, Penyelenggara Pemilu, kepala desa, atau pejabat lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf c, keanggotaan dimaksud dinyatakan belum memenuhi syarat. (3) Dalam hal ditemukan data usia dan/atau status perkawinan anggota Partai Politik tidak memenuhi syarat sebagai anggota Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf d, keanggotaan dimaksud dinyatakan belum memenuhi syarat. (4) Dalam hal ditemukan NIK tidak terdaftar pada Data Pemilih Berkelanjutan sesuai dengan NIK yang tercantum dalam KTP-el atau KK yang ada pada Sipol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf e, KPU Kabupaten/Kota menyampaikan data NIK hasil pemeriksaan kepada KPU. (5) Dalam hal ditemukan NIK tidak terdaftar pada Data Pemilih Berkelanjutan tidak sesuai dengan NIK yang tercantum dalam KTP-el atau KK yang ada pada Sipol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf e, keanggotaan dimaksud dinyatakan belum memenuhi syarat. (6) Dalam hal ditemukan data 1 (satu) anggota Partai Politik terdaftar pada lebih dari 1 (satu) Partai Politik dan tidak dapat dipastikan keanggotaannya, keanggotaan dimaksud dinyatakan belum memenuhi syarat.
