Pasal 35
BAB 5 — VERIFIKASI ADMINISTRASI
(1) KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Administrasi terhadap dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2). (2) Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk membuktikan: a. daftar nama anggota Partai Politik yang tercantum di dalam Sipol telah sesuai dengan dokumen KTA dan KTP-el atau KK yang diunggah di Sipol;
b. dugaan ganda anggota Partai Politik yang tercantum dalam Sipol; c. status pekerjaan yang tercantum dalam Sipol telah memenuhi syarat sebagai anggota Partai Politik; d. usia dan/atau status perkawinan yang tercantum dalam Sipol telah memenuhi syarat sebagai anggota Partai Politik; dan e. NIK tidak terdaftar pada Data Pemilih Berkelanjutan sesuai dengan NIK yang tercantum dalam KTP-el atau KK yang ada Sipol. (3) Pembuktian dugaan keanggotaan ganda, status pekerjaan, usia dan/atau status perkawinan, dan NIK tidak terdaftar pada Data Pemilih Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e dilakukan dengan cara mencocokkan data dengan KTA dan KTP-el atau KK yang terdapat di Sipol.
