Pasal 32
BAB 5 — VERIFIKASI ADMINISTRASI
(1) Verifikasi Administrasi terhadap keanggotaan Partai Politik yang berpotensi tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf c, dilakukan untuk membuktikan tidak terdapat anggota Partai Politik: a. berstatus sebagai anggota Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Aparatur Sipil Negara, Penyelenggara Pemilu, kepala desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan; b. belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dan belum pernah kawin pada saat Partai Politik melakukan pendaftaran; dan/atau
c. NIK tidak ditemukan pada Data Pemilih Berkelanjutan. (2) Verifikasi Administrasi terhadap keanggotaan Partai Politik yang berpotensi tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Sipol.
