Pasal 31
BAB 5 — VERIFIKASI ADMINISTRASI
(1) Verifikasi Administrasi terhadap dugaan keanggotaan ganda Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b, dilakukan untuk memastikan tidak terdapat kondisi: a. keanggotaan ganda identik dalam 1 (satu) Partai Politik yang sama; b. potensi keanggotaan ganda dalam 1 (satu) Partai Politik yang sama; dan c. potensi keanggotaan ganda antar Partai Politik. (2) Dugaan keanggotaan ganda identik Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, apabila terdapat kesamaan data keanggotaan Partai Politik yang meliputi: a. NIK; b. nomor KTA; c. jenis kelamin; dan d. tanggal lahir. (3) Potensi keanggotaan ganda dalam 1 (satu) Partai Politik yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, apabila terdapat kesamaan terhadap NIK dalam 1 (satu) Partai Politik yang sama. (4) Potensi keanggotaan ganda antar Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila terdapat kesamaan terhadap NIK antar Partai Politik. (5) Verifikasi Administrasi terhadap dugaan keanggotaan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Sipol.
