Pasal 33
BAB 5 — VERIFIKASI ADMINISTRASI
(1) Dalam hal berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi ditemukan keanggotaan ganda identik Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2), KPU menghitung hanya 1 (satu) keanggotaan. (2) KPU menuangkan hasil Verifikasi Administrasi terhadap potensi keanggotaan ganda Partai Politik dalam 1 (satu) Partai Politik yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) dan potensi keanggotaan ganda antar Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) serta keanggotaan Partai Politik yang berpotensi tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) ke dalam Sipol. (3) KPU menyampaikan data potensi keanggotaan ganda dalam 1 (satu) Partai Politik, potensi keanggotaan ganda antar Partai Politik, dan anggota Partai Politik yang berpotensi tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPU Kabupaten/Kota melalui Sipol.
