PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK...
Pasal 16
BAB 4 — PENDAFTARAN
(1) KPU membuka masa pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu. (2) Waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 Waktu INDONESIA Barat, kecuali Hari terakhir masa pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 23.59 Waktu INDONESIA Barat.
