PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK...
Pasal 15
BAB 4 — PENDAFTARAN
(1) KPU mengumumkan pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu. (2) Pengumuman pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat informasi: a. dokumen pendaftaran yang harus diserahkan; b. waktu pendaftaran; dan c. tempat pendaftaran. (3) Pengumuman pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui laman KPU dan media sosial KPU.
