PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK...
Pasal 17
BAB 4 — PENDAFTARAN
(1) KPU menerima dokumen pendaftaran selama masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16. (2) KPU tidak menerima dokumen pendaftaran apabila telah melewati batas akhir waktu pendaftaran pada Hari terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).
