PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK...
Pasal 147
BAB 13 — PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU DALAM KEADAAN BENCANA
(1) Dalam hal terjadi bencana pada tahapan pendaftaran,
verifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD, pelaksanaan kegiatan pada setiap tahapan mengikuti protokol kesehatan, keamanan, dan keselamatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan mengenai tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD sesuai dengan protokol bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan KPU.
