PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK...
Pasal 148
BAB 14 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku, semua Peraturan/Keputusan KPU atau Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh dan ketentuan lainnya yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 138), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan perundang- undangan dan Peraturan Komisi ini.
