Pasal 146
BAB 12 — PEMUTAKHIRAN DATA PARTAI POLITIK BERKELANJUTAN
(1) Partai Politik dapat melakukan pemutakhiran data Partai Politik secara berkelanjutan melalui Sipol. (2) Data Partai Politik yang dimutakhirkan secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kepengurusan Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan; b. perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; c. keanggotaan Partai Politik; dan d. domisili Kantor Tetap untuk kepengurusan Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. (3) Pemutakhiran data Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah tahapan penetapan Partai Politik calon peserta Pemilu. (4) Pemutakhiran data Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan: a. secara berkala; dan b. berdasarkan permintaan Partai Politik. (5) Pemutakhiran data Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dengan ketentuan sebagai berikut: a. pemutakhiran dan sinkronisasi semester I dilakukan pada bulan Januari s.d. Juni; b. pemutakhiran dan sinkronisasi semester II dilakukan pada bulan Juli s.d. Desember; c. penyampaian hasil pemutakhiran semester I kepada KPU dilakukan 3 (tiga) hari kerja sebelum akhir Juni; dan d. penyampaian hasil pemutakhiran semester II kepada KPU dilakukan 3 (tiga) hari kerja sebelum akhir Desember. (6) Pemutakhiran data Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dengan cara mengajukan surat permohonan pemutakhiran data Partai Politik kepada KPU. (7) Pemutakhiran data Partai Politik secara berkelanjutan melalui Sipol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan keputusan KPU.
