Pasal 135
BAB 7 — PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU
(1) KPU MENETAPKAN Partai Politik yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu berdasarkan pada rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi dan rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual. (2) Partai Politik yang ditetapkan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Partai Politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu; b. Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dan berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu; c. Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf
c dan berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu; dan d. Partai Politik yang tidak menjadi peserta Pemilu dalam Pemilu terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d dan berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu. (3) Penetapan Partai Politik yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno.
