Pasal 136
BAB 7 — PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU
(1) KPU menuangkan hasil penetapan Partai Politik yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ke dalam berita acara penetapan Partai Politik peserta Pemilu dengan menggunakan formulir MODEL BA.PENETAPAN.KPU-PARPOL. (2) KPU MENETAPKAN Partai Politik yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan keputusan KPU. (3) KPU menyampaikan keputusan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada: a. Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat melalui Petugas Penghubung tingkat pusat; dan b. Bawaslu. (4) Ketentuan mengenai formulir MODEL BA.PENETAPAN.KPU-PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XLVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
