PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK...
Pasal 134
BAB 6 — VERIFIKASI FAKTUAL
(1) KPU menyampaikan salinan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (3), kepada: a. Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat melalui Petugas Penghubung tingkat pusat; dan b. Bawaslu. (2) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 1 (satu) Hari terhitung setelah KPU melaksanakan rekapitulasi tingkat nasional.
