Pasal 133
BAB 6 — VERIFIKASI FAKTUAL
(1) KPU melakukan rekapitulasi di tingkat nasional berdasarkan: a. berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2); b. berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (2); c. hasil Verifikasi Faktual perbaikan persyaratan kepengurusan tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116; dan d. berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1). (2) Rekapitulasi di tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada rapat pleno yang dihadiri Partai Politik tingkat pusat dan Bawaslu.
(3) KPU menuangkan rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam formulir MODEL BA.REKAP.NAS.KPU-PARPOL. (4) Ketentuan mengenai formulir MODEL BA.REKAP.NAS.KPU-PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran XLV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
