PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK...
Pasal 132
BAB 6 — VERIFIKASI FAKTUAL
(1) KPU Provinsi menuangkan rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (1) ke dalam berita acara dengan menggunakan formulir MODEL BA.REKAP.KPU.PROV-PARPOL. (2) KPU Provinsi menyampaikan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU melalui Sipol. (3) Ketentuan mengenai formulir MODEL BA.REKAP.KPU.PROV-PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XLIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
