Pasal 131
BAB 6 — VERIFIKASI FAKTUAL
(1) KPU Provinsi melakukan rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual berdasarkan:
a. hasil Verifikasi Faktual perbaikan kepengurusan tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119; dan b. berita acara hasil Verifikasi Faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik dari KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1). (2) Rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Sipol. (3) Rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada rapat pleno yang dihadiri Partai Politik tingkat provinsi dan Bawaslu Provinsi. (4) Dalam melakukan rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi melakukan penghitungan proyeksi pemenuhan persyaratan keanggotaan Partai Politik pada kepengurusan setiap kabupaten/kota di wilayahnya.
