PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK...
Pasal 130
BAB 6 — VERIFIKASI FAKTUAL
(1) KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil Verifikasi Faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 ke dalam berita acara dengan menggunakan formulir MODEL BA.REKAP.KPU.KABKOTA-PARPOL. (2) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU Provinsi melalui Sipol. (3) Ketentuan mengenai formulir MODEL BA.REKAP.KPU.KABKOTA-PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XLIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
