PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK...
Pasal 124
BAB 6 — VERIFIKASI FAKTUAL
(1) KPU Kabupaten/Kota melakukan pemastian terhadap
analisa potensi ganda dan potensi tidak memenuhi syarat anggota Partai Politik hasil perbaikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 mutatis mutandis berlaku dalam pemastian analisa dugaan ganda dan potensi tidak memenuhi syarat anggota Partai Politik hasil perbaikan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
