Pasal 125
BAB 6 — VERIFIKASI FAKTUAL
(1) Dalam hal ditemukan data NIK, nama, jenis kelamin, dan/atau tanggal lahir anggota Partai Politik yang diinput ke dalam Sipol tidak sesuai dengan dokumen KTA dan KTP-el atau KK yang terdapat pada Sipol, keanggotaan dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat. (2) Dalam hal ditemukan data anggota Partai Politik berstatus sebagai anggota Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Aparatur Sipil Negara, Penyelenggara Pemilu, kepala desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang- undangan, keanggotaan dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat. (3) Dalam hal ditemukan data usia dan/atau status perkawinan anggota Partai Politik tidak memenuhi syarat sebagai anggota Partai Politik, keanggotaan dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat. (4) Dalam hal ditemukan NIK yang tercantum dalam Sipol tidak sesuai dengan data yang terdapat pada Data Pemilih Berkelanjutan, keanggotaan dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat. (5) Dalam hal ditemukan data 1 (satu) anggota Partai Politik terdaftar pada lebih dari 1 (satu) Partai Politik dan tidak dapat dipastikan keanggotaannya, keanggotaan dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat.
