Pasal 123
BAB 6 — VERIFIKASI FAKTUAL
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Pasal 32, dan Pasal 33 ayat (1) mutatis mutandis berlaku dalam KPU melakukan analisa potensi ganda dan potensi tidak memenuhi syarat anggota Partai Politik hasil perbaikan persyaratan. (2) KPU menuangkan analisa potensi ganda dan potensi tidak memenuhi syarat anggota Partai Politik hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam Sipol. (3) KPU menyampaikan analisa potensi ganda dan potensi tidak memenuhi syarat anggota Partai Politik hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPU Kabupaten/Kota melalui Sipol. (4) Perbaikan persyaratan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. daftar nama anggota Partai Politik yang tercantum dalam Sipol; b. KTA dan KTP-el atau KK; dan c. daftar nama anggota Partai Politik yang berpotensi ganda dan berpotensi tidak memenuhi syarat yang tercantum dalam Sipol.
