PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK...
Pasal 122
BAB 6 — VERIFIKASI FAKTUAL
(3) KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil Verifikasi Faktual perbaikan persyaratan kepengurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 menggunakan formulir MODEL LEMBARKERJA.VERFAK.PERBAIKAN.KPU.KABKOTA- PARPOL. (4) Ketentuan mengenai formulir MODEL LEMBARKERJA.VERFAK.PERBAIKAN.KPU.KABKOTA- PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XLI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
