Pasal 121
BAB 6 — VERIFIKASI FAKTUAL
(1) Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 identitas Pengurus Partai Politik yang diinput dalam Sipol tidak sesuai dengan identitas Pengurus Partai Politik pada KTA dan/atau KTP-el atau KK, status pengurus dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat. (2) Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 Pengurus Partai Politik tidak dapat menunjukkan dokumen KTA dan KTP-el atau KK, status pengurus dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat. (3) Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 terdapat Pengurus Partai Politik yang meninggal dunia, status pengurus dimaksud dinyatakan: a. memenuhi syarat, apabila Pengurus Partai Politik meninggal dunia sejak masa pendaftaran dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah/kepala desa atau sebutan lain; atau b. tidak memenuhi syarat, apabila Pengurus Partai Politik meninggal dunia pada masa sebelum pendaftaran dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah/kepala desa atau sebutan lain. (4) Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 120 Pengurus Partai Politik tidak hadir dan tidak dapat menggunakan sarana teknologi informasi, status pengurus dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat. (5) Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (3) domisili Kantor Tetap pada kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota tidak sesuai dengan alamat yang tercantum dalam surat pernyataan Pimpinan Partai Politik mengenai penggunaan Kantor Tetap sampai dengan tahapan Pemilu berakhir, status Kantor Tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat.
