Pasal 115
BAB 6 — VERIFIKASI FAKTUAL
(1) Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) identitas Pengurus Partai Politik yang diinput dalam Sipol tidak sesuai dengan identitas Pengurus Partai Politik pada KTA dan/atau KTP-el atau KK, status pengurus dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat. (2) Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Pengurus Partai Politik tidak dapat menunjukkan dokumen KTA dan KTP- el atau KK, status pengurus dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat. (3) Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) terdapat Pengurus Partai Politik yang meninggal dunia, status pengurus dimaksud dinyatakan: a. memenuhi syarat, apabila Pengurus Partai Politik meninggal dunia sejak masa pendaftaran dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah/kepala desa atau sebutan lain; atau b. tidak memenuhi syarat, apabila Pengurus Partai Politik meninggal dunia pada masa sebelum pendaftaran dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah/kepala desa atau sebutan lain. (4) Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Pengurus Partai Politik tidak hadir dan tidak dapat menggunakan sarana teknologi informasi, status pengurus dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat. (5) Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) keterwakilan perempuan Pengurus Partai Politik tidak memenuhi paling sedikit 30% (tiga puluh persen), status keterwakilan perempuan dinyatakan tidak memenuhi syarat. (6) Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (3) domisili Kantor Tetap pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat tidak sesuai dengan alamat yang tercantum dalam surat pernyataan Pimpinan Partai Politik mengenai penggunaan Kantor Tetap sampai dengan tahapan Pemilu berakhir, status Kantor Tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat.
