Pasal 114
BAB 6 — VERIFIKASI FAKTUAL
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dan Pasal 71 mutatis mutandis berlaku dalam KPU melakukan Verifikasi Faktual terhadap perbaikan syarat kepengurusan Partai Politik calon peserta tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) huruf a. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3) mutatis mutandis berlaku dalam KPU melakukan Verifikasi Faktual terhadap perbaikan syarat pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) pada susunan kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) huruf b. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (4) mutatis mutandis berlaku dalam KPU melakukan Verifikasi Faktual terhadap perbaikan syarat domisili Kantor Tetap Partai Politik tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) huruf c.
