Pasal 113
BAB 6 — VERIFIKASI FAKTUAL
(1) KPU menerima dokumen persyaratan perbaikan Partai Politik calon peserta Pemilu apabila: a. dokumen persyaratan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) sudah memenuhi syarat minimal; b. dokumen persyaratan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (4) telah lengkap; dan c. dokumen persyaratan perbaikan dicetak dari Sipol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (5). (2) KPU memberikan tanda terima kepada Partai Politik calon peserta Pemilu dengan menggunakan formulir MODEL PENERIMAAN.PEMENUHAN.PERSYARATAN- PARPOL. (3) Ketentuan mengenai formulir MODEL PENERIMAAN.PEMENUHAN.PERSYARATAN-PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XXXVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
