PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK...
Pasal 112
BAB 6 — VERIFIKASI FAKTUAL
(1) Dalam hal pemeriksaan dokumen persyaratan perbaikan melewati batas akhir waktu penyampaian pada Hari terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (2), dokumen persyaratan perbaikan Partai Politik calon peserta Pemilu dinyatakan belum memenuhi syarat, tidak lengkap, dan/atau tidak dicetak dari Sipol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1), KPU memberikan tanda terima kepada Partai Politik calon peserta Pemilu dengan menggunakan formulir MODEL PENERIMAAN.PEMENUHAN.PERSYARATAN-PARPOL. (2) Ketentuan mengenai formulir MODEL
PENERIMAAN.PEMENUHAN.PERSYARATAN-PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XXXVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
