PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK...
Pasal 116
BAB 6 — VERIFIKASI FAKTUAL
(1) KPU menuangkan hasil Verifikasi Faktual perbaikan persyaratan kepengurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 menggunakan formulir MODEL LEMBARKERJA.VERFAK.PERBAIKAN.KPU-PARPOL. (2) Ketentuan mengenai formulir MODEL LEMBARKERJA.VERFAK.PERBAIKAN.KPU-PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XXXVIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
